Dewan Direksi Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) pada 7 April menyetujui pemberitahuan aturan yang diusulkan (Notice of Proposed Rulemaking) untuk menerapkan persyaratan dan standar terkait Undang-Undang GENIUS (GENIUS Act) (Undang-Undang Pedoman Inovasi untuk Stablecoin dan Standar Nasional yang Seragam). Ini menandai dorongan penting pada tingkat federal AS terhadap kerangka regulasi stablecoin, serta merupakan pembuatan aturan kedua yang dilakukan FDIC untuk undang-undang tersebut.
Membangun kerangka pengawasan kehati-hatian bagi penerbit stablecoin pembayaran
Menurut pengumuman resmi FDIC, aturan yang diusulkan ini akan membentuk seperangkat kerangka kehati-hatian yang lengkap bagi penerbit stablecoin pembayaran yang diawasi FDIC, mencakup berbagai persyaratan pengawasan utama, termasuk pengelolaan aset cadangan, mekanisme penebusan, rasio kecukupan modal, serta standar manajemen risiko.
Tujuan utama dari kerangka ini adalah untuk memastikan bahwa penerbit stablecoin mempertahankan aset cadangan yang cukup untuk menopang nilai token yang diterbitkannya, sekaligus memiliki kemampuan pengendalian risiko yang sehat. Bagi industri stablecoin yang selama ini kekurangan kerangka pengawasan federal yang jelas, penerbitan aturan ini akan menyediakan jalur kepatuhan yang lebih jelas bagi para pelaku pasar.
Layanan kustodi stablecoin IDI dimasukkan dalam regulasi
Selain ketentuan bagi penerbit stablecoin, aturan yang diusulkan ini juga akan menetapkan persyaratan yang sesuai bagi lembaga penyimpanan yang diasuransikan (Insured Depository Institution, IDI) yang menyediakan layanan kustodi dan penitipan stablecoin. Ini berarti bahwa bank tradisional yang terlibat dalam bisnis terkait stablecoin juga harus mematuhi standar pengawasan yang baru.
Yang patut dicermati, FDIC dalam aturan kali ini secara tegas menetapkan dua kedudukan hukum penting. Pertama, asuransi “pass-through insurance” untuk asuransi simpanan akan diterapkan pada simpanan yang digunakan sebagai cadangan stablecoin, sehingga memberikan perlindungan aset tambahan bagi pemegang stablecoin. Kedua, FDIC mengklarifikasi simpanan tokenisasi (tokenized deposits) yang memenuhi definisi hukum “deposit” akan diperlakukan setara dengan jenis simpanan tradisional lainnya, dan tidak akan dikenai perlakuan berbeda hanya karena bentuknya yang digital.
Penyusunan bagian regulasi GENIUS Act kian terbentuk
Ini bukan pertama kalinya FDIC membuat peraturan terkait GENIUS Act. Pada 19 Desember 2025, FDIC telah menerbitkan aturan terkait pertama yang menetapkan prosedur permohonan bagi lembaga penyimpanan yang diasuransikan untuk menerbitkan stablecoin melalui anak perusahaan. Aturan yang disetujui kali ini termasuk tahap kedua, dengan fokus pada standar pengawasan kehati-hatian yang lebih spesifik, sehingga kerangka pengawasan secara keseluruhan menjadi lebih lengkap.
Nama lengkap GENIUS Act adalah “Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act”, yaitu legislasi penting yang disahkan oleh Kongres AS untuk membangun kerangka pengawasan federal bagi stablecoin. Implementasi bertahap undang-undang ini menandakan bahwa AS sedang mempercepat pembentukan ekosistem kepatuhan bagi stablecoin, dengan upaya menyeimbangkan dorongan inovasi dan perlindungan konsumen.
Periode pengumpulan opini publik selama 60 hari dimulai
FDIC menyatakan bahwa aturan yang diusulkan ini akan membuka periode pengumpulan opini publik selama 60 hari setelah diterbitkan secara resmi di Federal Register. Dalam periode tersebut, pelaku industri, lembaga akademik, kelompok yang mewakili kepentingan konsumen, serta masyarakat umum dapat memberikan masukan dan saran mengenai isi aturan. FDIC akan menentukan bentuk aturan final setelah meninjau semua opini.
Bagi industri kripto, aturan pengawasan stablecoin yang diluncurkan FDIC secara berurutan mengirimkan sinyal kebijakan yang jelas: otoritas pengawas AS sedang membangun kerangka operasional yang terinstitusionalisasi untuk stablecoin dengan sikap yang proaktif namun tetap hati-hati. Seiring lingkungan regulasi yang semakin jelas, diperkirakan akan menarik lebih banyak lembaga keuangan tradisional masuk ke pasar stablecoin, sekaligus mendorong adopsi arus utama aset digital.
Artikel ini, FDIC menyetujui peraturan baru pengawasan stablecoin dan menerapkan kerangka kehati-hatian GENIUS Act, pertama kali muncul di ABMedia.