Kenya meloloskan undang-undang regulasi enkripsi, bank sentral akan mengelola penerbitan stablecoin.

【Koin Dunia】10 Oktober (UTC+8), parlemen Kenya telah meluluskan Rancangan Undang-Undang Penyedia Layanan Aset Virtual (Virtual Asset Service Providers Bill), untuk membangun kerangka regulasi untuk aset digital seperti Aset Kripto dan stablecoin. RUU tersebut menetapkan bahwa Bank Sentral Kenya akan menjadi lembaga yang memberikan lisensi untuk penerbitan stablecoin dan aset virtual lainnya, sementara Otoritas Pasar Kapital akan bertanggung jawab untuk pengelolaan lisensi terhadap pertukaran enkripsi dan platform perdagangan terkait. Ketua Komite Keuangan Kuria Kimani menyatakan bahwa RUU ini diharapkan dapat menarik beberapa pertukaran internasional untuk masuk, dan membantu Kenya menjadi gerbang investasi aset digital di Afrika. Saat ini, RUU tersebut sedang menunggu tanda tangan dan pengesahan dari Presiden William Ruto.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • 3
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)