Regulator kripto Nigeria baru saja membuat gebrakan besar: Undang-Undang Investasi dan Sekuritas 2025 (pembaruan pertama dalam 18 tahun) kini resmi berlaku, dan ini mengubah cara aset digital diperlakukan secara hukum.
Berikut perubahan yang sebenarnya terjadi:
**Masalah yang Mereka Selesaikan** Nigeria menempati peringkat ke-2 secara global dalam adopsi kripto—lebih dari 33% dari 220 juta penduduk memiliki aset digital. Namun sisi gelapnya: diperkirakan 1 triliun naira hilang akibat skema Ponzi selama 25 tahun terakhir. SEC Nigeria saat ini sedang menyelidiki 79 dugaan penipuan.
**Solusinya** - Kripto kini didefinisikan secara hukum dalam undang-undang sekuritas - Lisensi wajib, standar kustodian, aturan pemisahan aset - Sanksi nyata untuk skema Ponzi (bukan sekadar hukuman ringan) - Persyaratan keterbukaan penuh untuk penawaran token
**Teknologi yang Digunakan** SEC bekerja sama dengan Chainalysis untuk menggunakan analitik blockchain dalam pemulihan penipuan nyata. Contoh: melacak penipuan CBEC yang mencuri lebih dari $300 juta dalam USDT, kini pemulihan dimungkinkan melalui pelacakan rantai.
**Mengapa Ini Penting** Ini bukan sekadar Nigeria menjadi ketat—ini membangun infrastruktur yang memungkinkan proyek legal berkembang sambil menutup celah bagi penipu. Kolaborasi multi-lembaga (Bank Sentral + komisi anti-penipuan) berarti penipuan lintas negara jadi makin sulit dilakukan.
Intinya: kripto kini mendapatkan regulasi nyata di pasar terbesar Afrika. Baik untuk kepercayaan jangka panjang, berat untuk operator nakal.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Regulator kripto Nigeria baru saja membuat gebrakan besar: Undang-Undang Investasi dan Sekuritas 2025 (pembaruan pertama dalam 18 tahun) kini resmi berlaku, dan ini mengubah cara aset digital diperlakukan secara hukum.
Berikut perubahan yang sebenarnya terjadi:
**Masalah yang Mereka Selesaikan**
Nigeria menempati peringkat ke-2 secara global dalam adopsi kripto—lebih dari 33% dari 220 juta penduduk memiliki aset digital. Namun sisi gelapnya: diperkirakan 1 triliun naira hilang akibat skema Ponzi selama 25 tahun terakhir. SEC Nigeria saat ini sedang menyelidiki 79 dugaan penipuan.
**Solusinya**
- Kripto kini didefinisikan secara hukum dalam undang-undang sekuritas
- Lisensi wajib, standar kustodian, aturan pemisahan aset
- Sanksi nyata untuk skema Ponzi (bukan sekadar hukuman ringan)
- Persyaratan keterbukaan penuh untuk penawaran token
**Teknologi yang Digunakan**
SEC bekerja sama dengan Chainalysis untuk menggunakan analitik blockchain dalam pemulihan penipuan nyata. Contoh: melacak penipuan CBEC yang mencuri lebih dari $300 juta dalam USDT, kini pemulihan dimungkinkan melalui pelacakan rantai.
**Mengapa Ini Penting**
Ini bukan sekadar Nigeria menjadi ketat—ini membangun infrastruktur yang memungkinkan proyek legal berkembang sambil menutup celah bagi penipu. Kolaborasi multi-lembaga (Bank Sentral + komisi anti-penipuan) berarti penipuan lintas negara jadi makin sulit dilakukan.
Intinya: kripto kini mendapatkan regulasi nyata di pasar terbesar Afrika. Baik untuk kepercayaan jangka panjang, berat untuk operator nakal.