Pengadilan Tinggi Korea Selatan membuat keputusan penting: Bitcoin yang dimiliki individu di platform perdagangan aset virtual seperti Upbit, Bithumb, secara resmi diakui sebagai properti yang dapat disita dan dibekukan di bawah kerangka Hukum Pidana. Ini adalah langkah penting yang diambil oleh lembaga peradilan Korea Selatan sejak 2018 dalam menegaskan status hukum aset kripto.
Makna dari putusan ini adalah bahwa, untuk pertama kalinya dari tingkat peradilan tertinggi, atribut hukum dari aset digital secara tegas diklarifikasi. Mata uang virtual yang disimpan di bursa tidak lagi berada di zona abu-abu hukum, melainkan telah dimasukkan ke dalam kerangka prosedur pidana yang ada. Ini merupakan pengakuan bersejarah bagi industri aset virtual dan juga menandai peningkatan pengawasan regulasi—aset kripto pribadi akan menghadapi risiko hukum yang setara dengan aset keuangan tradisional.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
18 Suka
Hadiah
18
6
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
TokenomicsShaman
· 01-11 23:32
Gerakan ini di Korea langsung membawa mata uang dari zona abu-abu ke dalam kerangka hukum, jujur saja, artinya harus diakui dan juga dikendalikan secara ketat. Sekarang, mata uang di bursa juga harus menghadapi pembekuan, lalu bagaimana sikap memegang mata uang harus disesuaikan?
Lihat AsliBalas0
Whale_Whisperer
· 01-10 14:24
Aduh, langkah Korea ini langsung memindahkan aset di dunia kripto ke permukaan, area abu-abu hilang. Coin di bursa sekarang bisa dibekukan sama seperti uang di rekening bank, jadi agak tegang nih.
Lihat AsliBalas0
GasFeeCrier
· 01-09 03:57
Wah, Korea kali ini benar-benar akan memasukkan mata uang ke dalam kerangka hukum secara menyeluruh, area abu-abu hilang nih
Lihat AsliBalas0
NeverVoteOnDAO
· 01-09 03:43
Baiklah, langkah Korea kali ini memang cukup keras. Cryptocurrency tidak lagi menjadi sesuatu dalam kekosongan hukum. Jelasnya, mereka ingin mengatur cryptocurrency kita seperti uang biasa, membekukan dan menyita dengan mudah seperti membekukan properti. Ini jadi menarik.
Sejujurnya, aku sudah lama menunggu hari seperti ini. Daripada bersembunyi dan menyembunyikan, lebih baik mengikuti aturan yang jelas. Yang aku takutkan adalah nanti bahkan transaksi pun dibatasi.
Lihat AsliBalas0
GweiWatcher
· 01-09 03:39
Sial, Korea kali ini langsung menganggap koin sebagai properti yang sah? Mulai sekarang dompet juga harus waspada terhadap penyitaan...
Lihat AsliBalas0
WenMoon
· 01-09 03:28
Aduh, risiko pembekuan koin kali ini benar-benar sama seperti saham, harus hati-hati.
Pengadilan Tinggi Korea Selatan membuat keputusan penting: Bitcoin yang dimiliki individu di platform perdagangan aset virtual seperti Upbit, Bithumb, secara resmi diakui sebagai properti yang dapat disita dan dibekukan di bawah kerangka Hukum Pidana. Ini adalah langkah penting yang diambil oleh lembaga peradilan Korea Selatan sejak 2018 dalam menegaskan status hukum aset kripto.
Makna dari putusan ini adalah bahwa, untuk pertama kalinya dari tingkat peradilan tertinggi, atribut hukum dari aset digital secara tegas diklarifikasi. Mata uang virtual yang disimpan di bursa tidak lagi berada di zona abu-abu hukum, melainkan telah dimasukkan ke dalam kerangka prosedur pidana yang ada. Ini merupakan pengakuan bersejarah bagi industri aset virtual dan juga menandai peningkatan pengawasan regulasi—aset kripto pribadi akan menghadapi risiko hukum yang setara dengan aset keuangan tradisional.