Korea Selatan semakin aktif dalam pengawasan aset digital. Berdasarkan berita terbaru, pemerintah Korea Selatan berencana untuk menyusun “Rancangan Undang-Undang Tahap Kedua Aset Digital” pada tahun 2026, membangun sistem pengawasan stablecoin, sekaligus meluncurkan ETF aset digital spot. Dua langkah ini akan dilakukan secara bersamaan, menandai pergeseran Korea Selatan dari respons pasif menuju regulasi aktif.
Gambaran Awal Kerangka Pengawasan Stablecoin
Pemerintah Korea Selatan merilis “Strategi Pertumbuhan Ekonomi 2026” pada 5 Januari yang secara tegas mengarahkan pengawasan stablecoin. Dewan Keuangan dan Kementerian Keuangan dan Ekonomi akan bekerja sama untuk mendorong inisiatif ini, dengan rincian regulasi meliputi:
Isi Regulasi
Persyaratan Spesifik
Sistem Izin Penerbitan
Menetapkan persyaratan modal minimum dan kriteria masuk lainnya
Pengelolaan Aset Cadangan
Jumlah penerbitan harus didukung oleh cadangan aset minimal 100%
Hak Penebusan
Melindungi hak pemegang stablecoin
Transaksi Lintas Negara
Menyusun skema pengawasan transfer dan transaksi stablecoin lintas negara
Inti dari kerangka ini adalah manajemen risiko. Persyaratan cadangan aset di atas 100% berarti penerbit stablecoin harus memegang aset yang setara atau lebih sebagai jaminan, yang secara tidak langsung mencegah munculnya “uang kertas kosong” dan memperkuat dasar kepercayaan stablecoin.
ETF Spot adalah Terobosan Pasar yang Sesungguhnya
Dibandingkan pengawasan stablecoin, pengenalan ETF spot mungkin lebih menarik perhatian. Berdasarkan berita terbaru, sebelumnya di Korea Selatan, aset digital seperti Bitcoin tidak diakui sebagai aset dasar ETF sehingga tidak dapat diperdagangkan sebagai ETF spot. Ini berarti pasar Korea selama ini kekurangan alat investasi penting.
Di pasar Amerika Serikat, Hong Kong, dan lainnya, ETF spot Bitcoin sudah aktif diperdagangkan. Langkah Korea ini adalah upaya melengkapi kekurangan tersebut. Makna ETF spot bagi pasar meliputi:
Menurunkan hambatan partisipasi investor umum (tanpa perlu memegang langsung koin)
Memberikan saluran perdagangan yang terstandarisasi bagi investor institusi
Meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar
Meningkatkan standar dan kematangan pasar
Ambisi Lebih Besar: Rencana Kas Negara Digital
Dokumen kebijakan juga mengungkapkan rencana jangka panjang: pemerintah memperkirakan hingga tahun 2030, seperempat dana kas negara akan dialokasikan dalam bentuk mata uang digital (yang disebut “token simpanan”). Ini menunjukkan bahwa pemerintah Korea Selatan tidak hanya mengatur aset kripto, tetapi juga mengeksplorasi penerapan aset digital dalam sistem keuangan nasional.
Untuk mendukung rencana ini, pemerintah berencana membangun dasar hukum pembayaran berbasis blockchain dan mempromosikan dompet elektronik yang dapat digunakan untuk biaya operasional dan pembayaran lainnya. Ini menandai pergeseran dari “pengawasan aset digital” menuju “penerapan aset digital”.
Latar Belakang Pasar dan Benchmark Global
Dari perspektif global, langkah Korea ini tidak berdiri sendiri. Amerika Serikat, Hong Kong, dan pusat keuangan utama lainnya sudah meluncurkan ETF spot Bitcoin pada 2024 dan melakukan perdagangan aktif. Harga BTC saat ini sekitar 90.826 dolar AS, dengan pangsa pasar 58,40%, menunjukkan pengakuan pasar terhadap Bitcoin terus meningkat.
Kesinambungan kebijakan Korea menunjukkan tren: negara-negara ekonomi utama beralih dari “apakah diizinkan” ke “bagaimana mengaturnya”. Kerangka pengawasan stablecoin dan pengenalan ETF spot adalah manifestasi konkret dari perubahan ini.
Ringkasan
Dua langkah kebijakan Korea Selatan pada 2026—rancangan undang-undang stablecoin dan ETF spot—menandai peningkatan sikap negara terhadap aset digital. Dari regulasi pasif menuju regulasi aktif, dari pelarangan transaksi menuju perancangan sistem, Korea sedang membangun ekosistem aset digital yang relatif lengkap. Persyaratan cadangan 100% untuk stablecoin memastikan risiko terkendali, pengenalan ETF spot memecahkan kekosongan pasar jangka panjang, dan rencana kas digital menunjukkan niat strategis yang lebih dalam. Langkah-langkah ini dalam jangka pendek akan meningkatkan regulasi pasar aset digital Korea Selatan, dan dalam jangka panjang berpotensi menarik lebih banyak dana institusional, mendorong kematangan pasar lebih lanjut.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Korea melakukan langkah besar regulasi pada tahun 2026: RUU stablecoin + ETF spot, memecahkan kekosongan pasar kripto dalam jangka panjang
Korea Selatan semakin aktif dalam pengawasan aset digital. Berdasarkan berita terbaru, pemerintah Korea Selatan berencana untuk menyusun “Rancangan Undang-Undang Tahap Kedua Aset Digital” pada tahun 2026, membangun sistem pengawasan stablecoin, sekaligus meluncurkan ETF aset digital spot. Dua langkah ini akan dilakukan secara bersamaan, menandai pergeseran Korea Selatan dari respons pasif menuju regulasi aktif.
Gambaran Awal Kerangka Pengawasan Stablecoin
Pemerintah Korea Selatan merilis “Strategi Pertumbuhan Ekonomi 2026” pada 5 Januari yang secara tegas mengarahkan pengawasan stablecoin. Dewan Keuangan dan Kementerian Keuangan dan Ekonomi akan bekerja sama untuk mendorong inisiatif ini, dengan rincian regulasi meliputi:
Inti dari kerangka ini adalah manajemen risiko. Persyaratan cadangan aset di atas 100% berarti penerbit stablecoin harus memegang aset yang setara atau lebih sebagai jaminan, yang secara tidak langsung mencegah munculnya “uang kertas kosong” dan memperkuat dasar kepercayaan stablecoin.
ETF Spot adalah Terobosan Pasar yang Sesungguhnya
Dibandingkan pengawasan stablecoin, pengenalan ETF spot mungkin lebih menarik perhatian. Berdasarkan berita terbaru, sebelumnya di Korea Selatan, aset digital seperti Bitcoin tidak diakui sebagai aset dasar ETF sehingga tidak dapat diperdagangkan sebagai ETF spot. Ini berarti pasar Korea selama ini kekurangan alat investasi penting.
Di pasar Amerika Serikat, Hong Kong, dan lainnya, ETF spot Bitcoin sudah aktif diperdagangkan. Langkah Korea ini adalah upaya melengkapi kekurangan tersebut. Makna ETF spot bagi pasar meliputi:
Ambisi Lebih Besar: Rencana Kas Negara Digital
Dokumen kebijakan juga mengungkapkan rencana jangka panjang: pemerintah memperkirakan hingga tahun 2030, seperempat dana kas negara akan dialokasikan dalam bentuk mata uang digital (yang disebut “token simpanan”). Ini menunjukkan bahwa pemerintah Korea Selatan tidak hanya mengatur aset kripto, tetapi juga mengeksplorasi penerapan aset digital dalam sistem keuangan nasional.
Untuk mendukung rencana ini, pemerintah berencana membangun dasar hukum pembayaran berbasis blockchain dan mempromosikan dompet elektronik yang dapat digunakan untuk biaya operasional dan pembayaran lainnya. Ini menandai pergeseran dari “pengawasan aset digital” menuju “penerapan aset digital”.
Latar Belakang Pasar dan Benchmark Global
Dari perspektif global, langkah Korea ini tidak berdiri sendiri. Amerika Serikat, Hong Kong, dan pusat keuangan utama lainnya sudah meluncurkan ETF spot Bitcoin pada 2024 dan melakukan perdagangan aktif. Harga BTC saat ini sekitar 90.826 dolar AS, dengan pangsa pasar 58,40%, menunjukkan pengakuan pasar terhadap Bitcoin terus meningkat.
Kesinambungan kebijakan Korea menunjukkan tren: negara-negara ekonomi utama beralih dari “apakah diizinkan” ke “bagaimana mengaturnya”. Kerangka pengawasan stablecoin dan pengenalan ETF spot adalah manifestasi konkret dari perubahan ini.
Ringkasan
Dua langkah kebijakan Korea Selatan pada 2026—rancangan undang-undang stablecoin dan ETF spot—menandai peningkatan sikap negara terhadap aset digital. Dari regulasi pasif menuju regulasi aktif, dari pelarangan transaksi menuju perancangan sistem, Korea sedang membangun ekosistem aset digital yang relatif lengkap. Persyaratan cadangan 100% untuk stablecoin memastikan risiko terkendali, pengenalan ETF spot memecahkan kekosongan pasar jangka panjang, dan rencana kas digital menunjukkan niat strategis yang lebih dalam. Langkah-langkah ini dalam jangka pendek akan meningkatkan regulasi pasar aset digital Korea Selatan, dan dalam jangka panjang berpotensi menarik lebih banyak dana institusional, mendorong kematangan pasar lebih lanjut.