Di Korea, pembuatan Undang-Undang Dasar Aset Digital (DABA), kerangka regulasi komprehensif untuk aset kripto setelah 9 tahun, terhambat karena ketidaksepakatan antara otoritas pengatur mengenai hak penerbitan stablecoin yang terikat Won. Ketidaksepakatan ini menyoroti kekhawatiran tentang hambatan umpan balik regulasi dari otoritas pengatur, dan ketidakpastian di pasar aset kripto terbesar di Asia ini terus berlanjut.
Bank vs Fintech — Konfrontasi Hak Penerbitan
Bank Korea (BOK) berpendapat bahwa penerbitan stablecoin yang terikat Won harus dibatasi hanya untuk bank yang memiliki saham lebih dari 51%. BOK menyatakan bahwa bank sudah berada di bawah regulasi modal yang ketat dan langkah pencegahan pencucian uang, sehingga mereka adalah entitas penerbit yang paling cocok untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Di sisi lain, Komisi Keuangan (FSC) memperingatkan bahwa aturan 51% ini berisiko menghambat kompetisi dan memperlambat inovasi. Khususnya, mereka khawatir hambatan umpan balik regulasi dapat secara signifikan membatasi peluang masuk perusahaan fintech yang memiliki keahlian teknis.
Anggota parlemen Partai Demokrat Korea (DPK), Ahn Do-geol, juga menyatakan penolakan, dengan komentar, “Mayoritas ahli yang terlibat menunjukkan kekhawatiran terhadap proposal BOK, dan tidak ada preseden legislatif global yang mewajibkan kepemilikan 51% di sektor tertentu.”
Verifikasi Model Regulasi Melalui Studi Kasus Internasional
FSC menampilkan regulasi aset kripto Uni Eropa (EU) sebagai contoh perbandingan. Di pasar EU, mayoritas penerbit stablecoin yang diotorisasi bukanlah bank, melainkan perusahaan aset digital. Selain itu, proyek stablecoin yen yang dipimpin oleh perusahaan fintech Jepang juga disebut sebagai contoh positif dari umpan balik regulasi yang mendorong inovasi.
Kasus sukses internasional ini menunjukkan bahwa diversifikasi penerbit yang tidak didominasi bank dapat mendorong inovasi pasar dan menciptakan lingkungan kompetisi yang sehat.
Perlakuan terhadap Stablecoin Penerbit Asing Juga Menjadi Isu
Dalam draft awal usulan pemerintah, disebutkan bahwa stablecoin yang diterbitkan dari luar negeri (misalnya USDC) akan diizinkan dengan syarat memperoleh lisensi di Korea dan mendirikan cabang atau anak perusahaan lokal. Langkah ini akan mewajibkan penerbit stablecoin internasional untuk menyesuaikan diri dengan regulasi lokal saat memasuki pasar Korea.
Menurut laporan AInvest, karena kebuntuan regulasi saat ini, pengesahan RUU kemungkinan akan tertunda setidaknya hingga Januari. Pelaksanaan penuh kemungkinan besar tidak akan tercapai sebelum tahun 2026.
Bagi Korea, DABA merupakan titik balik bersejarah yang menandai perubahan dari kebijakan larangan aset kripto selama 9 tahun terakhir. Penundaan ini, di tengah pelonggaran bertahap dari otoritas pengawas sejak awal tahun, semakin memperburuk ketidakpastian pasar.
Kesimpulan — Keseimbangan Antara Pertumbuhan Fintech dan Hambatan Umpan Balik Regulasi
Keputusan mengenai hak penerbitan stablecoin bukan hanya masalah kebijakan domestik, tetapi juga merupakan pilihan fundamental yang akan membentuk prinsip kompetisi, mendorong inovasi, dan masa depan pengawasan mata uang. Pendekatan terhadap tantangan kontradiktif ini, yaitu memastikan stabilitas sistem keuangan sambil menghindari hambatan umpan balik regulasi, menjadi fokus utama.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Hukum aset kripto Korea Selatan mengalami kebuntuan karena konflik regulasi—perdebatan sengit tentang wewenang penerbitan stablecoin
Di Korea, pembuatan Undang-Undang Dasar Aset Digital (DABA), kerangka regulasi komprehensif untuk aset kripto setelah 9 tahun, terhambat karena ketidaksepakatan antara otoritas pengatur mengenai hak penerbitan stablecoin yang terikat Won. Ketidaksepakatan ini menyoroti kekhawatiran tentang hambatan umpan balik regulasi dari otoritas pengatur, dan ketidakpastian di pasar aset kripto terbesar di Asia ini terus berlanjut.
Bank vs Fintech — Konfrontasi Hak Penerbitan
Bank Korea (BOK) berpendapat bahwa penerbitan stablecoin yang terikat Won harus dibatasi hanya untuk bank yang memiliki saham lebih dari 51%. BOK menyatakan bahwa bank sudah berada di bawah regulasi modal yang ketat dan langkah pencegahan pencucian uang, sehingga mereka adalah entitas penerbit yang paling cocok untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Di sisi lain, Komisi Keuangan (FSC) memperingatkan bahwa aturan 51% ini berisiko menghambat kompetisi dan memperlambat inovasi. Khususnya, mereka khawatir hambatan umpan balik regulasi dapat secara signifikan membatasi peluang masuk perusahaan fintech yang memiliki keahlian teknis.
Anggota parlemen Partai Demokrat Korea (DPK), Ahn Do-geol, juga menyatakan penolakan, dengan komentar, “Mayoritas ahli yang terlibat menunjukkan kekhawatiran terhadap proposal BOK, dan tidak ada preseden legislatif global yang mewajibkan kepemilikan 51% di sektor tertentu.”
Verifikasi Model Regulasi Melalui Studi Kasus Internasional
FSC menampilkan regulasi aset kripto Uni Eropa (EU) sebagai contoh perbandingan. Di pasar EU, mayoritas penerbit stablecoin yang diotorisasi bukanlah bank, melainkan perusahaan aset digital. Selain itu, proyek stablecoin yen yang dipimpin oleh perusahaan fintech Jepang juga disebut sebagai contoh positif dari umpan balik regulasi yang mendorong inovasi.
Kasus sukses internasional ini menunjukkan bahwa diversifikasi penerbit yang tidak didominasi bank dapat mendorong inovasi pasar dan menciptakan lingkungan kompetisi yang sehat.
Perlakuan terhadap Stablecoin Penerbit Asing Juga Menjadi Isu
Dalam draft awal usulan pemerintah, disebutkan bahwa stablecoin yang diterbitkan dari luar negeri (misalnya USDC) akan diizinkan dengan syarat memperoleh lisensi di Korea dan mendirikan cabang atau anak perusahaan lokal. Langkah ini akan mewajibkan penerbit stablecoin internasional untuk menyesuaikan diri dengan regulasi lokal saat memasuki pasar Korea.
Penundaan Pengesahan RUU — Implementasi Diperkirakan 2026
Menurut laporan AInvest, karena kebuntuan regulasi saat ini, pengesahan RUU kemungkinan akan tertunda setidaknya hingga Januari. Pelaksanaan penuh kemungkinan besar tidak akan tercapai sebelum tahun 2026.
Bagi Korea, DABA merupakan titik balik bersejarah yang menandai perubahan dari kebijakan larangan aset kripto selama 9 tahun terakhir. Penundaan ini, di tengah pelonggaran bertahap dari otoritas pengawas sejak awal tahun, semakin memperburuk ketidakpastian pasar.
Kesimpulan — Keseimbangan Antara Pertumbuhan Fintech dan Hambatan Umpan Balik Regulasi
Keputusan mengenai hak penerbitan stablecoin bukan hanya masalah kebijakan domestik, tetapi juga merupakan pilihan fundamental yang akan membentuk prinsip kompetisi, mendorong inovasi, dan masa depan pengawasan mata uang. Pendekatan terhadap tantangan kontradiktif ini, yaitu memastikan stabilitas sistem keuangan sambil menghindari hambatan umpan balik regulasi, menjadi fokus utama.