Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Pengantar tentang Perdagangan Futures
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Pre-IPOs
Buka akses penuh ke IPO saham global
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
#JustinSunSuesWorldLibertyFinancial SIARAN PERS SEGERA
Justin Sun Mengajukan Gugatan Terhadap World Liberty Financial, Tuduh Pelanggaran Perjanjian
WILMINGTON, Delaware – 23 April 2026 – Pengusaha cryptocurrency Justin Sun telah memulai proses hukum terhadap World Liberty Financial (WLF), sebuah platform keuangan terdesentralisasi (DeFi), atas tuduhan pelanggaran kontrak dan misrepresentasi.
Gugatan tersebut, diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Delaware, berfokus pada kesepakatan investasi dan integrasi teknologi yang sebelumnya tidak diungkapkan antara organisasi Sun dan WLF. Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh oleh [Media Anda], Sun menuduh bahwa World Liberty Financial gagal menegakkan ketentuan utama terkait utilitas token, pembagian pendapatan, dan hak pengelolaan.
Tuduhan Utama
Tim hukum Sun mengklaim bahwa:
· WLF tidak menghormati kekuatan voting yang dijanjikan untuk penyedia likuiditas yang didukung Sun.
· Pendapatan yang dihasilkan dari biaya platform tidak didistribusikan sesuai yang dijelaskan dalam nota kesepahaman mereka.
· World Liberty Financial melakukan perubahan sepihak pada parameter kontrak pintar, mengurangi pengaruh yang disepakati Sun.
"Mr. Sun menginvestasikan sumber daya yang besar—baik finansial maupun teknologi—berdasarkan jaminan kontraktual yang jelas," kata juru bicara dari Grup Sun. "Ketika jaminan tersebut dilanggar, jalan hukum adalah satu-satunya jalan yang tepat."
Tanggapan World Liberty Financial
Dalam pernyataan awal, World Liberty Financial membantah adanya kesalahan, menyebut gugatan tersebut "tidak berdasar dan oportunistik." Seorang perwakilan WLF menambahkan: "Kami beroperasi secara transparan di bawah tata kelola terdesentralisasi. Tidak ada entitas tunggal, termasuk Mr. Sun, yang berhak mengesampingkan konsensus komunitas. Kami akan membela kasus ini secara gigih."
Dampak Pasar
Setelah berita gugatan, token asli WLF turun sekitar 8% dalam perdagangan awal, sementara token yang terkait Sun menunjukkan volatilitas yang beragam. Analis industri menyarankan bahwa kasus ini dapat menetapkan preseden tentang bagaimana hukum kontrak tradisional berinteraksi dengan protokol yang terstruktur DAO.
Kasus ini, didaftarkan sebagai Sun v. World Liberty Financial, No. 1:26-cv-00842, dijadwalkan untuk sidang awal pada 15 Mei 2026.