Pengadilan India Mengakui Cryptocurrency Sebagai Properti Legal dalam Putusan Kasus Peretasan Bursa



Pada hari Sabtu lalu, Pengadilan Tinggi Madras di India mengeluarkan putusan bersejarah yang secara resmi mengonfirmasi bahwa cryptocurrency merupakan bentuk properti di bawah kerangka hukum India.

Putusan ini berasal dari kasus serangan siber yang menimpa Bursa WazirX pada Juli 2024, di mana seorang investor kehilangan Ethereum dan token ERC-20 senilai 2,3 miliar dolar AS.

Setelah serangan terjadi, semua akun pengguna, termasuk akun investor tersebut, dibekukan. Investor tersebut mencari perlindungan hukum di India dan mengajukan gugatan terhadap perusahaan induk bursa tersebut.

Hakim utama N. Anand Venkatesh dalam surat putusannya menyatakan bahwa cryptocurrency adalah sebuah properti, yang bukan properti berwujud maupun mata uang, melainkan sebuah bentuk properti yang dapat dimiliki dan dinikmati, serta dapat dipegang secara trust.

Pengadilan juga menegaskan bahwa cryptocurrency memiliki ciri-ciri utama properti, yaitu dapat dikenali, dapat dipindahtangankan, dan dapat dikendalikan melalui kunci privat. Selain itu, putusan ini juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1961, yang mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai "aset digital virtual".

Terkait sengketa utama dalam kasus ini, pengadilan menolak klaim dari perusahaan induk bursa Zanmai Labs bahwa investor harus menanggung kerugian akibat serangan siber. Hakim menegaskan bahwa token XRP yang dimiliki investor berbeda sepenuhnya dari token ERC-20 yang dicuri dalam insiden tersebut, dan keduanya harus diperlakukan berbeda. Penetapan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hak investor cryptocurrency.

Dalam hal yurisdiksi, pengadilan menegaskan bahwa otoritas pengadilan India memiliki yurisdiksi atas aset kripto yang berada di dalam negeri dan tidak terikat oleh aturan arbitrase Singapura. Hakim secara khusus menunjukkan bahwa karena lokasi transaksi investor di Chennai, penggunaan rekening bank India, dan Zanmai Labs telah terdaftar di departemen intelijen keuangan India, maka kasus ini seharusnya berada di bawah yurisdiksi pengadilan India.

Selain itu, hakim menyerukan agar platform Web 3 menjaga standar tata kelola perusahaan yang lebih tinggi, termasuk melakukan pengelolaan dana pelanggan secara terpisah, melakukan audit independen, serta menerapkan protokol KYC dan anti pencucian uang yang ketat.

Secara keseluruhan, putusan Pengadilan Tinggi Madras ini tidak hanya memberikan pengakuan otoritatif terhadap status hukum cryptocurrency di India, tetapi juga menunjukkan arah pengembangan pasar aset digital di negara tersebut.

#数字财产权 # Tata Kelola Web 3
ETH1.79%
XRP0.8%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)