Pada 14 Oktober, data Gold Ten melaporkan bahwa pada 13 Oktober waktu setempat, juru bicara Sekretaris Jenderal PBB mengeluarkan pernyataan tentang pasukan sementara PBB di Lebanon. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa di tengah aksi hostil yang berkelanjutan di selatan Lebanon, meskipun posisi PBB telah diserang selama beberapa hari terakhir dan beberapa personel perdamaian terluka, personel perdamaian dari pasukan PBB tetap bertahan di semua posisi, dan Sekretaris Jenderal PBB Guterres menghormati orang-orang yang berdedikasi di pasukan PBB. Guterres menegaskan bahwa keamanan staf dan properti PBB harus dijamin, dan integritas PBB harus selalu dihormati tanpa syarat. Personel pasukan PBB tidak boleh menjadi sasaran serangan, dan serangan terhadap personel perdamaian melanggar hukum internasional dan hukum humaniter internasional, dan tindakan ini dapat merupakan kejahatan perang.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Guterres: Serangan Israel terhadap Pasukan PBB di Lebanon dapat dianggap sebagai kejahatan perang
Pada 14 Oktober, data Gold Ten melaporkan bahwa pada 13 Oktober waktu setempat, juru bicara Sekretaris Jenderal PBB mengeluarkan pernyataan tentang pasukan sementara PBB di Lebanon. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa di tengah aksi hostil yang berkelanjutan di selatan Lebanon, meskipun posisi PBB telah diserang selama beberapa hari terakhir dan beberapa personel perdamaian terluka, personel perdamaian dari pasukan PBB tetap bertahan di semua posisi, dan Sekretaris Jenderal PBB Guterres menghormati orang-orang yang berdedikasi di pasukan PBB. Guterres menegaskan bahwa keamanan staf dan properti PBB harus dijamin, dan integritas PBB harus selalu dihormati tanpa syarat. Personel pasukan PBB tidak boleh menjadi sasaran serangan, dan serangan terhadap personel perdamaian melanggar hukum internasional dan hukum humaniter internasional, dan tindakan ini dapat merupakan kejahatan perang.