Jepang Berencana Mengklasifikasikan XRP sebagai Aset Keuangan yang Diatur
Jepang berencana untuk mengklasifikasikan ulang XRP di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, menjadikannya di luar aturan kripto standar.
Status baru XRP akan memberlakukan pengungkapan yang lebih ketat, perizinan, dan kepatuhan AML, menyelaraskannya dengan investasi tradisional.
Regulator bertujuan untuk menyamai status hukum XRP
XRP-3,14%
CryptoFrontNews·01-25 15:46
