Korea Selatan mengesahkan amandemen Undang-Undang tentang Perdagangan Valuta Asing, pemindahan aset kripto lintas negara dimasukkan dalam pengawasan valuta asing
Berdasarkan pengumuman Majelis Nasional Korea pada 8 Mei dan pemberitaan media keuangan Korea Edaily, sidang pleno Majelis Nasional Korea pada 7 Mei meloloskan amandemen Undang-Undang Transaksi Valas, yang mewajibkan perusahaan yang melakukan bisnis pemindahan lintas batas aset virtual untuk mendaftarkan diri kepada Menteri Keuangan dan Ekonomi. Amandemen ini juga memasukkan arus dana lintas batas aset virtual seperti stablecoin serta pergerakan dana lintas batas antara won Korea dan mata uang asing ke dalam sistem pengawasan valas. Amandemen tersebut sekaligus menyesuaikan struktur klasifikasi bisnis valas dan meningkatkan kekuatan sanksi terhadap tindakan transaksi valas yang melanggar ketentuan.
MarketWhisper·05-08 05:50








