Kejaksaan Agung Korea Selatan baru-baru ini membuat keputusan penting: Bitcoin yang disimpan di bursa terpusat dapat secara resmi disita secara hukum. Ini berarti Bitcoin secara resmi termasuk dalam cakupan objek penyitaan dalam hukum pidana.
Keputusan ini berdampak besar pada pasar perdagangan Korea Selatan. Pengguna platform seperti Upbit dan Bithumb harus berhati-hati—jika akun terkait dengan kasus pidana, aset digital di dalamnya mungkin akan langsung dibekukan atau disita.
Ini mencerminkan tren: lembaga peradilan di berbagai negara semakin memperlakukan aset kripto sebagai aset nyata dan memasukkannya ke dalam kerangka penegakan hukum. Bagi pengguna bursa, ini adalah peringatan risiko sekaligus berarti aset mendapatkan perlindungan hukum yang lebih—dengan syarat operasi yang sah.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
9 Suka
Hadiah
9
6
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
ProbablyNothing
· 01-09 12:42
Aduh, sekarang bursa terpusat benar-benar tidak punya tempat untuk bersembunyi, langkah Korea ini cukup kejam
Kembali lagi, pengawasan semakin ketat, rasanya menyimpan koin di bursa seperti menyimpan di arsip pengadilan
Dapat perlindungan dengan operasi yang sah? Ehm... terdengar bagus tapi selalu terasa sedikit ironis
Putusan ini menjadi mimpi buruk bagi mereka yang ingin melakukan arbitrase dan menghindar, baiklah saya mendukung tren ini
Jadi sekarang para pemegang koin harus mempertimbangkan cold wallet? Berita ini agak menyedihkan
Bagaimanapun juga, setidaknya aset diakui secara resmi, lebih baik daripada dianggap sebagai koin udara
Lihat AsliBalas0
wrekt_but_learning
· 01-09 12:37
Sial, akan dibekukan lagi, tetap harus jujur melaporkan pajak.
Kejaksaan Agung Korea Selatan baru-baru ini membuat keputusan penting: Bitcoin yang disimpan di bursa terpusat dapat secara resmi disita secara hukum. Ini berarti Bitcoin secara resmi termasuk dalam cakupan objek penyitaan dalam hukum pidana.
Keputusan ini berdampak besar pada pasar perdagangan Korea Selatan. Pengguna platform seperti Upbit dan Bithumb harus berhati-hati—jika akun terkait dengan kasus pidana, aset digital di dalamnya mungkin akan langsung dibekukan atau disita.
Ini mencerminkan tren: lembaga peradilan di berbagai negara semakin memperlakukan aset kripto sebagai aset nyata dan memasukkannya ke dalam kerangka penegakan hukum. Bagi pengguna bursa, ini adalah peringatan risiko sekaligus berarti aset mendapatkan perlindungan hukum yang lebih—dengan syarat operasi yang sah.