MeNews
Korea mencabut larangan selama sembilan tahun terhadap perusahaan untuk berinvestasi dalam aset kripto, mengizinkan perusahaan terdaftar dan lainnya untuk menginvestasikan 5% dari aset bersih mereka ke aset kripto Komisi Layanan Keuangan Korea telah secara final menetapkan pedoman yang mengizinkan perusahaan terdaftar dan investor profesional untuk melakukan perdagangan mata uang kripto. Peraturan baru ini mengakhiri larangan selama sembilan tahun, memungkinkan lembaga hukum yang memenuhi syarat untuk menginvestasikan hingga 5% dari aset bersih mereka setiap tahun ke dalam 20 besar mata uang k
Lihat Asli